Sidoarjo (ANTARA News) - Proses ganti rugi dalam bentuk jual beli tanah warga korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc yang masih Petok D dan Letter C (non sertifikat) terancam ruwet lagi, karena PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar masih menunggu format baru pembayaran jual beli itu. Hal itu diketahui warga ketika sejumlah warga korban lumpur di Sidoarjo, Jatim, Rabu mendatangi kantor Ex BTPN (tempat pembayaran ganti rugi) dengan membawa serta bukti kepemilikan tanah berikut pengesahan dari Bupati Win Hendrarso, seperti diminta PT MLJ, ternyata tetap belum mendapatkan pembayaran. Menurut Joko Suprastowo, perwakilan warga Desa Siring, ada tiga warga korban lumpur yang sudah memenuhi persyaratan seperti yang diminta oleh PT MLJ, berupa pengesahan mulai dari tingkat RT/RW, Lurah/Kades, Camat, Dinas Perijinan sampai pengesahan Bupati, ternyata pihak MLJ belum bisa menyetujui. "Saat kami tanyakan ke tim verifikasi, jawabannya masih menunggu format yang baru," katanya menegaskan. Padahal, menurut dia, surat pengesahan itu merupakan pengganti tidak adanya IMB pada lahan bagunan rumah milik warga korban lumpur, sebagai salah satu syarat, seperti permintaan PT MLJ. Namun saat diajukan, tim verifikasi tidak bisa memutuskan untuk meloloskan karena masih menunggu format yang baru. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak warga korban lumpur sudah mengurus administrasi ganti rugi sesuai dengan format yang disyaratkan dalam juklak. "Kalau seperti ini terus, jangan salahkan korban lumpur, jika melakukan aksi lagi. Kami sudah capek," katanya menegaskan. Sementara itu, tim legal Lapindo Sudiyono, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membicarakan masalah format yang baru dengan pihak-pihak terkait. Terakhir pihaknya memposisikan data dari ITS sebagai patokan dalam menetapkan luasan tanah dan bangunan. Data Dari ITS itu, menurut dia, dilakukan dalam tiga tahap, pertama saat rumah warga masih kelihatan, kedua saat lumpur mulai menenggelamkan rumah warga dan melalui wawancara. "Karena ada silang pendapat terkait luasan lahan dan bangunan, maka sekarang ditetapkan memakai data dari tim ITS," tambahnya. Terkait adanya format baru, pihaknya mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar format tersebut bisa diaplikasikan kepada semua warga korban lumpur. Mengenai sejumlah warga yang sudah menyelesaikan pengurusan administrasi, termasuk tiga berkas yang diajukan warga, Sudiyono mengaku sudah membicarakan dengan Deputi Bidang Sosial BPLS Sutjahjono Sutjipto. MLJ, Rabu kembali melakukan pembayaran ganti rugi pembelian lahan warga korban lumpur. Transaksi yang dilakukan berjumlah 43 bidang tanah milik 33 warga tiga desa, dengan rincian, empat orang dari Desa Siring, 26 orang dari Jatirejo, dan tiga orang dari Desa Kedungbendo. Total lahan yang dibeli adalah sawah seluas 51.408 meter persegi dan lahan pekarangan seluas 8.881 meter persegi dengan total transaksi yang terjadi adalah Rp2.196.934.000. Bahkan salah satu dari warga korban lumpur, ada yang menerima ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007