"Investor nanti bisa tahu secara jelas berapa lama dia mengurus masing-masing dan kita siapkan ke sistem TI terintegrasi," ujar Darmin seusai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat.
Darmin memastikan sistem ini akan berjalan secara efektif, agar setelah izin berusaha yang dikeluarkan dengan cepat selama sehari, investor dapat memulai proses pembangunan dan proses investasi dapat segera berjalan.
Ia menambahkan proses pelaksanaan "single submission" ini segera dimulai dan pemerintah sedang menyiapkan gedung yang akan berguna untuk menampung keseluruhan sistem perizinan berbasis teknologi informasi tersebut.
"Nanti di satu gedung itu, investor datang kesitu, dan hari itu juga sudah selesai. Jadi walau izin belum keluar secara definitif, investor mempunyai kemudahan untuk membeli tanah dan membangun di seluruh wilayah Indonesia," ujar Darmin.
Darmin menegaskan investor yang telah mendapatkan izin berusaha tersebut, namun tidak segera memulai kegiatan operasinya, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mencabut lisensi berusaha yang sudah diberikan.
"Kami akan beri batas waktu, jangan sekadar mendaftar tapi tidak diurus. Belum kami tetapkan (sanksinya)," ujarnya.
Ia menjelaskan sistem ini juga akan bersinergi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya telah beroperasi, namun belum sepenuhnya efektif untuk mendorong percepatan berusaha di Indonesia.
"PTSP akan masuk ke dalamnya, karena PTSP hanya bagian awal orang mau berusaha, seperti izin persetujuan investasi, NPWP, nama perusahaan serta nomor ekspor impor. Semua nanti akan disatukan dan ditempatkan di satu gedung," kata Darmin.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017