"Kami cabut izin usahanya terhitung sejak 3 November 2017," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Jumat.
Menurut Hizbullah, pencabutan izin usaha itu telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) dengan nomor KEP-202/D.03/2017.
Dia menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, BPR yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta Kabupaten Badung itu masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 12 April 2017.
Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus, lanjut dia, disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hizbullah menambahkan BPR tersebut kemudian diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, bank itu tidak dapat memperbaiki kondisinya untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar empat persen.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR itu untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hizbullah mengharapkan masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Diponegoro Denpasar.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017