Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai kemudahan berusaha.
"Beberapa Kementerian Lembaga dikumpulkan untuk membentuk Satgas Nasional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi pembahasan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat.
Darmin menjelaskan Satuan Tugas Nasional ini akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas "Leading Sector" dan Satuan Tugas Pendukung.
Ia mengatakan fungsi dari Satuan Tugas "Leading Sector" adalah untuk mengawasi proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah dan melaporkan secara reguler kepada Satuan Tugas Nasional.
"Untuk Satgas pendukung, misalnya Kemkumham, dia akan membentuk Satgas di Kementerian yang tugasnya mendukung, kalau perusahaan itu mau membuat nama perusahaan atau membakukan namanya," jelas Darmin.
Selain itu, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Satgas ini tugasnya mencatat bidang tanggung jawab masing-masing, apa saja permintaan izin yang sudah berjalan dan belum selesai. Kalau ada masalah, masing-masing harus mengupayakan supaya selesai," ungkap Darmin.
Ia memastikan seluruh Satuan Tugas ini akan terbentuk dalam dua minggu mendatang agar seluruh perizinan investasi yang terlalu lama dan belum selesai hingga saat ini dapat segera terselesaikan.
"Jangan lupa banyak investasi yang sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan investasi, tapi belum selesai dan itu banyak sekali. Mungkin ada yang satu hingga empat tahun. Itu nanti diidentifikasi supaya kami selesaikan," ujarnya.
Satuan Tugas Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian antara lain beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satuan Tugas "Leading Sector" terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usaha seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara Satuan Tugas Pendukung beranggotakan kementerian/lembaga pendukung.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017