Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan banyak aset tanah negara di Sumatera Utara yang diselewengkan hingga menimbulkan kerugian bagi negara yang cukup besar.
"Kasus penjualan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. bukanlah yang pertama kalinya aset milik negara itu yang diselewengkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Kasus lainnya, seperti lahan perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus yang berada di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kemudian kasus tindak pidana korupsi pengalihan atas tanah negara dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi milik Pemerintah Kota Medan yang menyeret mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang di tingkat kasasinya dihukum 10 tahun penjara.
Mereka sebelumnya tidak tersentuh sama sekali, tapi akhirnya bisa dihukum dan diambil kembali aset negara itu, katanya.
Dalam kasus penjualan tanah eks HGU PTPN II itu telah ditetapkan satu tersangka seorang pengusaha kenamaan di Kota Medan, Tamin Sukardi.
Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 November 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Tersangka TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus tersebut bermula saat tanah HGU PTPN II seluas 106 hektar di Deli Serdang Sumatera Utara telah diserobot oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat sebanyak 65 orang yang mengaku sebagai pewaris hak garap dari orang tuanya dilokasi tanah tersebut yang dikuatkan dengan bukti SKTPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954.
Pada sekitar 2006 masyarakat memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Deli Serdang, terhadap gugatan masyarakat tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dikuatkan sampai dengan Peninjauan Kembali.
Setelah adanya putusan Pengadilan tingkat Pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan biaya ganti rugi sebanyak Rp7.000.000.000 dan akta dibawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris IKA ASNIKA (waarmerking).
Selanjutnya, atas dasar akta dibawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria langsung menjual tanah tersebut kepada PT Agung Cemara Realiti , Mujianto sebesar Rp236.250.000.000.
Padahal status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Realiti adalah tanah negara dan tidak ada rekomendasi pelepasan hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTP II wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017