Makassar (ANTARA News) - Soedirjo Aliman alias Jen Tang diduga melarikan diri setalah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kelurahan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Berdasarkan pantauan, rumah tersangka di Jalan Gunung Bawakaraeng Nomor 73 terlihat sunyi dan rumah tersebut dikelilingi CCTV atau kamera pengintai yang dipasang di sejumlah sudut.
Salah seorang asisten rumah tangga di rumah itu mengaku tidak tahu pasti ke mana majikannya pergi.
"Saya tidak tahu pak, ke mana bapak pergi," ujarnya singkat sembari menutup pintu rumah itu dengan sangat rapat.
Sementara salah seorang pengemudi becak motor yang sering mangkal di depan rumah tersangka, Daeng Rapi, mengatakan sejak kemarin rumah itu sepi.
"Dari kemarin pak rumah itu sunyi, tidak ada aktivitas sampai sekarang. Tapi waktu Kamis malam sempat ada kegiatan, kayanya mau pergi tapi kelihatan buru-buru," papar dia.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bidang Pidana Khusus menjerat tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Tidak hanya itu, Kejati Sulsel telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sebagai upaya pencekalan yang bersangkutan tidak keluar negeri untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum, namun tersangka keburu meninggalkan Makassar.
Jen Tang sebelumnya ditetapkan Kejati Sulsel pada Rabu (1/11), sebagai tersangka sekaligus otak atas penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp500 juta.
Kepala Kejati Sulsel, Jan Maringka kala itu saat menetapkan Jen Tang tersangka berperan sebagai otak dan turut terlibat bersama terdakwa, seolah-olah lahan negara milik kedua terdakwa Rusdin serta Jayanti.
Dari kasus tersebut, tiga terdakwa telah menjalani persidangan masing-masing mantan Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri, karyawan Jen Tang, yakni Rusdin dan Jayanti.
Keduanya diketahui tidak memiliki hak penguasaan lahan tapi seolah-olah miliknya, yang kemudian disewakan kepada PT PP untuk digunakan sebagai akses jalan proyek Makasar New Port (MNP).
"Dana itu diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya. Bahkan dari pakta persidangan tersangka disebut-sebut terlibat," ungkap Jan Maringka saat temu wartawan di kantornya, Rabu.
Secara terpisah Wakil Direktur lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun meminta penyidik agar penanganan kasus korupsi apalagi berkaitan dengan perkara TPPU menjadi perhatian serius.
Selain itu penyidik segera memblokir seluruh rekening milik tersangka yang diduga hasil korupsi berdasar pada pasal 29 ayat (4) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada pasal itu jelas disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum maupun hakim dapat meminta bank memblokir rekening tersangka. Selain itu segera dikeluarkan surat pencekalan kepada tersangka agar tidak lari ke luar negeri," tegas Kadir.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017