Sebelumnya, pada hari Selasa (31/10) terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan di rumahnya, Tangerang, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
"Polisi harusnya menjadi mediator atas dua pihak itu. Karena dalam rentetan kasus sebelumnya, banyak kasus yang bisa diselesaikan dengan cara non-persidangan, atau kekeluargaan, atau permintaan maaf," kata Damar Juniarto melalui sambungan telepon, Jumat.
"Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan seharusnya adalah upaya hukum terakhir," katanya.
Di sisi lain, Damar membenarkan bahwa beberapa jenis meme yang menghina memang bisa dijerat UU ITE. Namun dalam kasus ini, menurut dia, penegak hukum semestinya melihat konteks bagaimana meme itu terjadi, apakah memang untuk menjatuhkan atau hanya sebagai ekspresi spontan atas kekecewaan masyarakat.
"Ini bukan persoalan meme-nya, tapi konteksnya. Konteks ini kan disebarkan pada September setelah Setnov sakit dan tidak hadir dalam pemeriksaan mega korupsi KTP-e," katanya
"Tidak bisa orang-orang yang menyebarkan hal itu dikatakan sebagai penghinaan," katanya.
Ia juga mempertanyakan tindakan polisi yang langsung menangkap dan menahan penyebar meme karena semestinya ada proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik.
"Semestinya lebih dahulu pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi. Adapun penahanan semestinya dilakukan jika penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Damar meminta masyarakat tidak perlu cemas untuk tetap menyampaikan kritik dan masukan objektif melalui media sosial.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan kritik secara objektif melalui media sosial. Justru jangan sampai kritik masyarakat menjadi tumpul karena takut dipidanakan," pungkas dia.
(Baca juga: Meme satir Setnov dianggap bukan tindakan pidana, ini alasannya)
Pewarta: Alviansyah P
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017