Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta pemerintah untuk tegas tentang aturan pelaksanaan (implementing agreement/IA) dalam perjanjian kerjasama pertahanan (DCA)antara Indonesia dan Singapura. Ketua Komisi I Theo L Sambuaga mengatakan, di Jakarta, Rabu, perjanjian kerjasama pertahanan kedua negara tersebut tidak akan diratifikasi jika tidak dilakukan perbaikan dalam aturan pelaksanaanya. Menurut Theo, DCA yang telah ditandatangani di Istana Tampaksiring, Bali, pada 27 April lalu merugikan bangsa Indonesia sehingga pemerintah diminta untuk memperbaiki isi perjanjian melalui perundingan atau pembicaraan dengan pemerintah Singapura. "IA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan DCA, kalau tidak ada itu maka tidak bisa dibawa ke DPR untuk ratifikasi. Ini harus diselesaikan dulu dengan benar sehingga yang awalnya kita dirugikan menjadi kerjasama yang menguntungkan," ujarnya. Poin-poin utama dalam kerja sama yang perlu diperbaiki, yaitu tentang perincian pembatasan dalam area latihan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat, merusak ekosistem dan lingkungan. Selain itu juga alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang digunakan juga harus jelas jumlah dan kualitasnya termasuk pelibatan pihak ketiga, katanya. Dalam pelibatan pihak ketiga, pemerintah diminta untuk lebih selektif serta atas persetujuan negara. Ia juga meminta agar pemerintah memperjuangkan agar TNI memliki akses yang luas ke alutsista Singapura termasuk tekonologinya. Theo mengatakan jika IA dinilai tidak menguntungkan bagi Indonesia dan tidak mengkoordinir kepentingan Indonesia, maka DCA tidak dapat dijalankan. "DCA tidak bisa berlaku tanpa IA. Kalau kita tidak setuju IA-nya, ya tidak jadi," ujarnya. Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I menilai perjanjian kerja sama tersebut merugikan negara dan meminta agar dibatalkan. Perjanjian kerjasama pertahanan antara Indonesia Singapura yang ditandatangani kedua pemerintahan di Istana Tampaksiring, Bali pada 27 april lalu. Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dilakukan kedua negara pada 1970-an serta periode 1995-2003. Namun, isi dalam perjanjian tersebut dianggap lebih menguntungkan pihak Singapura daripada Indonesia dan DPR meminta agar dilakukan perbaikan dalam kesepakatan tersebut terutama dalam penyusunan aturan pelaksanaan (implementing arrangement/IA).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007