"Kami sudah meninjau ke beberapa lokasi perumahan. Ternyata banyak pengembang perumahan yang nakal. Lebih parah lagi, ada perumahan yang dibangun di areal sawah teknis," kata Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, cukup banyak pengembang perumahan setelah rumah yang disediakan habis terjual, pengembang langsung kabur tanpa membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum). Itu merupakan tanda pengembang nakal.
Pengembang perumahan yang baik, kata dia, seharusnya membangun fasos dan fasum, kemudian diserahterimakan ke pemkab.
"Para pengembang yang nakal itu hari ini kita kumpulkan untuk membuat pernyataan sanggup membangun fasos dan fasum terlebih dahulu sebelum membangun unit rumah," katanya.
Para pengembang diwajibkan menandatangi surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk membangun fasos/fasum terlebih dahulu sebelum membangun unit rumah yang akan dijual ke masyarakat.
"Bagi pengembang yang membangun perumahan di area sawah teknis, maka pembangunannya dihentikan," kata dia.
Ia mengatakan, dari 262 pengembang yang membangun perumahan di Karawang hanya 30 pengembang yang melakukan serah terima aset ke Pemkab Karawang. Sisanya kabur.
"Para pengembang yang kabur ini karena tidak mau membangun fasos dan fasum seperti yang dijanjikan," kata dia.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017