Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) tidak akan menaikkan fee transaksi ke anggota bursa (AB), meskipun harus terbebani setoran ke kas negara, kata Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Erry Firmansyah di Jakarta, Rabu. Pernyataan Dirut BEJ itu menanggapi adanya aturan Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenai SRO (self regulatory organization) harus menyetor 7,5 persen dari pendapatan usahanya ke kas negara. "Meskipun BEJ harus menyetor dana 7,5 persen tersebut, namun BEJ tidak akan menaikkan fee transaksi atau biaya listing. Karena itu sudah ketentuan maka itu harus kita ikuti," kata Erry. Sementara mengenai besaran 7,5 persen dari pendapatan usaha, Erry mengatakan, angka itu sudah merupakan terbaik yang disepakati SRO. "Sebenarnya aturan tersebut sudah kita jalankan mulai 1 Januari 2007, jadi sudah sejak lama aturan tersebut diimplementasikan," katanya. "Anggaran sudah kita masukkan sejak 1 Januari 2007, jadi kita tidak ada masalah dengan aturan tersebut," tambahnya. Sebagaimana diketahui Bapepam menetapkan aturan bahwa SRO yang terdiri atas BEJ, KPEI (Kliring penjaminan Efek Indonesia) dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) harus menyetorkan dana sebesar 7,5 persen dari pendapatan usahanya. Aturan tersebut mulai berlaku untuk tahun buku 2007. Hal senada diungkapkan Direkstur KSEI, Trisnadi Yulrisman. Menurutnya sebagai salah satu SRO, KSEI harus mengikuti aturan yang berlaku. "Sebenarnya aturan tersebut sudah didiskusikan sejak lama, dua tahun lalu, tetapi lebih intens pembahasannya sejak 2006 lalu," katanya. Trisnadi mengatakan tidak akan menaikkan fee transaksi kepada para nasabahnya termasuk AB. "Angka 7,5 persen itu tidak terlalu besar, yang jelas merupakan kesepakatan bersama," ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007