Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mendeportasi dua warga Korea Baik Jongkwoon (40) dan Sea Songwoon yang diduga terlibat penculikan anak KH (10).
"Kita deportasi setelah investigasi selesai," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Kamis.
Hendy mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa intensif Baik dan Sea guna mengungkap aksi penculikan terhadap KH.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Baik dan Sea kepada Kedutaan Besar Korea di Indonesia dan Kepolisian Korea guna diproses hukum.
Diketahui, petugas Polda Metro Jaya menangkap Baik bersama dua bocah asal Korea yang menjadi korban penculikan di salah satu apartemen kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (1/11) malam.
Selanjutnya, polisi juga meringkus Sea ketika bersama dua putrinya menuju pulang ke Korea di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Rabu (1/11).
Awalnya, Baik dan Sae menjalankan modus mengajak KH bersama anaknya berlibur ke Indonesia pada 24 Oktober 2017.
Setelah di Indonesia, Baik dan Sae meminta uang hingga Rp1,8 miliar kepada orang tua KH untuk tebusan agar bocah berusia 10 tahun itu tetap aman.
Orang tua KH melaporkan dugaan penculikan itu kepada Kepolisian Korea selanjutnya Kedubes Korea di Indonesia meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan Baik dan Sae.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017