Batam (ANTARA News) - Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bahwa saat ini sektor minyak dan gas bumi hanya mampu menyumbang 6-7 persen bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara keseluruhan.
"Penerimaan negara dari sektor migas itu jauh menurun dari sebelumnya 85 persen kini hanya 6-7 persen," kata Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ayende pada acara Edukasi Wartawan SKK Migas - KKKS Wilayah Sumatera bagian utara yang diikuti 30 lebih jurnalis di Batam, Kamis.
Ayende menjelaskan penurunan ini terjadi karena berkurangnya produksi migas nasional, dan merosotnya harga minyak dunia.
Kondisi ini telah membuat Indonesia bukan lagi sebagai negara penghasil migas yang utama di dunia. Sebab, sejak tahun 2004 sudah menjadi importir minyak dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak yang mencapai 1,6 juta barel perhari.
Oleh karena itu, sebut dia karena semakin menurunnya penerimaan negara itu telah mendorong Menkeu Sri Mulyani mencari jalan lain melalui sektor pajak.
"Anggaran Pendapatan Belanja Negara saat ini 85 persen dipenuhi dari pajak, dengan asumsi jika penerimaan negara pada 2018 adalah Rp1.800 triliun maka migas hanya menyumbang Rp77 triliun," tuturnya.
Sementara itu Kepala Urusan Administrasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Supriyono menyatakan cadangan minyak di Indonesia tahun 2016 itu tinggal 0,2 persen dari total minyak dunia, dan menempati ranking 29 di dunia.
"Sedangkan gas Indonesia posisinya 1,5 persen dari total cadangan gas dunia dan berada di urutan 14 dunia," ujarnya.
Karena itu Supriyono mengharapkan media memiliki peran untuk memberitakan hal ini ke masyarakat bahwa Industri hulu migas memiliki resiko tinggi dan berperan sebagai lokomotif ekonomi negara.
"Terbukti dampak penurunan migas sangat mempengaruhi ekonomi negara dan daerah penghasil akan rasakan penununan Dana Bagi Hasil (DBH)," pungkas.
Pewarta: Fazar Muhardi/Vera Lusiana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017