Bengkulu (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.888.000 per bulan atau naik sebesar 8,7 persen dari angka UMP pada 2017.

"Ada kenaikan mencapai 8,7 persen dari besaran UMP tahun ini yaitu Rp1.734.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nuzul Insani di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan itu ditetapkan cara menentukan nilai upah yakni mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis lembaga pemerintah yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan peraturan ini, pertimbangan kenaikan upah ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi lewat survei harga kebutuhan pokok," katanya.

Sebelumnya kata Nuzul, penetapan nilai UMP ditentukan hasil survei harga-harga kebutuhan pokok yang tertuang dalam Komponen Hidup Layak (KHL).

Angka UMP terbaru tersebut menurut dia sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

"Usulan sudah disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan mulai Januari 2018," ujarnya.

Sementara Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani surat keputusan tentang angka UMP terbaru itu.

"Masih dibahas di Biro Hukum, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan," katanya.

Setelah nilai UMP ditetapkan oleh gubernur, regulasi tersebut kata Nuzul akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini.

Pemerintah daerah lanjutnya akan menyurati seluruh perusahaan di daerah ini untuk memberlakukan nilai UMP terbaru bagi para pekerja.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017