Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada badan usaha jalan tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Saya minta itu (K3) dilakukan secara ketat dan sungguh-sungguh dalam kegiatan konstruksi, " dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menanggapi pasca kejadian jatuhnya empat girder pada proyek pembangunan jalan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) pada hari Minggu, 29 Oktober 2017.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan dua orang pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Menteri Basuki juga mengatakan telah menurunkan tim teknis dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Direktur Jembatan Iwan Zarkasih untuk melakukan evaluasi desain, metode kerja, dan tahapan pelaksanaannya.
"Dari sisi pidana akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Dari sisi teknis, kami sudah menurunkan tim. Ini kedua kalinya yaitu pertama di Tol Bocimi dan sekarang Tol Paspro dan keduanya dengan kontraktor PT. Waskita Karya. Kita juga akan mencari informasi tentang kegiatan proyek yang dilakukan oleh sub kontraktor," kata Basuki.
Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, dari hasil evaluasi sejauh ini ditemukan bahwa jatuhnya girder pada pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo akibat kecerobohan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Hal itu kami simpulkan setelah melihat jatuhnya girder yang panjangnya hampir sama dengan yang di Bocimi yaitu lebih dari 50 meter. Kita evaluasi dari desain dan mutu girder tersebut memenuhi persyaratan," kata Arie.
Menurutnya proses pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter dan tinggi mencapai 2,6 meter membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pemasangannya, karena membutuhkan dua "crane" untuk mengangkatnya.
"Tentu, selain cuaca dan kekuatan angin di sekitarnya juga berpengaruh ketika girder diangkat dan akan dipasang," katanya.
Oleh karena itu, tegasnya, sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Kementerian PUPR mempersiapkan langkah alternatif terkait pengaturan pemasangan girder.
Pertama, pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter akan tetap bisa dilakukan dengan syarat disiplin pelaksanaan di lapangan yang sangat ketat.
Pada saat pelaksanaan wilayah kerja harus steril karena risiko menimpa pekerja di bawahnya cukup tinggi.
Kementerian PUPR juga akan terus melakukan kegiatan peningkatan kemampuan para operator crane, khususnya dalam hal pemasangan girder untuk memastikan tidak terulang kejadian yang serupa.
"Kedua, jika dari hasil evaluasi tidak ada operator yang mampu memasang girder dengan panjang lebih dari 50 meter dengan sempurna, maka bisa saja kita kurangi panjang girder misalnya dari 60 meter untuk satu girder menjadi 30 meter masing-masing girder," kata Ari.
Ia menyesalkan, kecerobohan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan telah merenggut jiwa pekerja yang berada di bawahnya saat pemasangan girder, dengan alasan untuk mengarahkan pemasangan girder.
Padahal menurutnya hal ini bisa diantisipasi dengan pemasangan kamera pada ujung-ujung girder tersebut.
"Selain itu di bawahnya juga ada mobil dan peralatan lainnya di bawahnya, hal ini tidak dapat dibenarkan," tambahnya.
Teguran tertulis
Terkait sanksi, Ari mengaku sudah mengirimkan teguran tertulis kepada PT. Waskita Karya selaku kontraktor sejak kejadian kecelakaan jatuhnya jembatan di pembangunan Tol Bocimi pada September 2017 lalu.
"Paling fatalnya nanti kita berikan sanksi tidak boleh mengerjakan lagi dalam waktu tertentu, kalau sanksi hukum nanti dari kepolisian. Tetapi nanti pemberian sanksi akan melewati mekanisme yang ada," ungkapnya.
Sementara dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Darda Daraba mengatakan secara umum kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor yakni perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja itu sendiri dan faktor kondisi yang tidak aman.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017