Palu (ANTARA News) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2018 ditetapkan sebesar Rp1,9 juta atau naik sekitar 10 persen dari sebelumnya, kata Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia di daerah itu, Achrul Udaya.
Achrul yang juga Ketua Tim Advokasi Apindo dan anggota dewan pengupahan daerah Sulteng, Rabu, mengatakan Pemprov Sulteng telah menetapkan UMP 2018 yang mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya.
Ia mengatakan penetapan UMP baru di provinsi ini tentu melalui perhitungan dan kajian dari berbagai pihak terkait dengan masalah pengupahan.
Karena itu, Achrul berharap semua perusahaan bisa mematuhi ketetapan UMP itu, sebab sebelumnya perwakilan pengusaha yang merupakan bagian dari Dewan Pengupahan juga hadir dalam rapat penentuan besaran UMP.
Untuk menentukan Upah Minimum Provinsi, katanya, perlu memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah, kemampuan perusahaan, serta kebutuhan hidup layak.
Kebutuhan hidup layak adalah survei yang dilakukan oleh pemerintah tentang harga-harga barang yang sering dibutuhan seseorang.
Dalam kebutuhan hidup layak itu terdapat banyak item barang yang disurvei.
Mantan politisi Gerinda Provinsi Sulteng tersebut juga meminta agar semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang untuk melaksanakan UMP sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga meminta semua pihak yang terkait dalam hal pengupahan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha atau perusahaan yang mengabaikan UMP.
Di daerah ini, kata Achrul masih banyak pengusaha/pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan diatas 10 orang, tetapi tidak melaksanakan pengupahan sesuai UMP yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.
Jujur saja, kata mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Palu itu, pada 2017 masih banyak pengusaha/pelaku usaha di Sulteng yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMP yang berlaku dan mereka tidak diberikan sanksi.
"Ini kan sangat merugikan tenaga kerja," kata dia.
Pewarta: Anas Masa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017