Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat.

"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah disitu. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.

Anies mengatakan masyarakat harus berpikir dengan akal sehat, jangan hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan.

"Kalau menegakan peraturan dengan pemasukan ongkosnya mahal, gunanya aturan untuk ditaati jadi ongkos pembiaran itu jauh lebih mahal jauh lebih besar dari uang yang dihitung rupiah. Jadi saya menyelamatkan yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban," kata Anies.

Terkait penghentian izin kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis terkait banyak pengaduan dengan tim sudah bekerja lama dan sejak Januari sudah diungkapkan dan punya data lengkap, katanya.

"Termasuk sopir taksi yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja ini ada bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap cara masuknya bagaimana cara mengatur HP-nya bagaimana semua lengkap cuman masa hal detil seperti itu harus diucapkan diceritakan semuanya," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.

Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.


Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017