Jakarta (ANTARA News) - KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik soal korporasi dalam penyelidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) 2016.
M Taufik dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G," kata Taufik di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Secara detail, kata Taufik, dirinya juga ditanya soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PRK, itu yang dipertanyakan. Kami kan tidak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot," ucap Taufik.
Selain itu, ia juga mengaku dimintai keterangan soal tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda Reklamasi itu.
"Itu selintas saja karena prinsipnya yang itu kan sudah diselesaikan dengan draf III, yang banyak berkaitan dengan korporasi," tuturnya.
Selanjutnya, Taufik juga mengaku dimintai keterangan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi di Pulau G.
"Iya keluar itu, misalkan pencabutan moratorium, dewan kan tidak tahu," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (27/10) juga telah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pemanggilan Saefullah merupakan pengembangan kasus yang lama.
Sebelumnya, Saefullah mengaku dimintai keterangannya soal penerimaan gratifikasi dalam kasus Raperda Pantai Utara itu.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Pak Sanusi dulu proses pembahasannya seperti apa," kata Saefullah di gedung KPK, Jumat (27/10).
Ia pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
"Lebih fokus di Pulau G," kata Saefullah.
Saefullah pun mengaku bahwa pemanggilannya itu dilakukan untuk tersangka korporasi.
"Buat korporasi," ujarnya.
Terkait kasus itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi yang juga adik dari M Taufik telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda juga telah divonis bersalah terkait kasus tersebut.
(T.B020/T007)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017