"Tidak kenal," kata Chairuman seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Selasa (31/10) memeriksa Chairuman sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus proyek KTP-e.
"Itu kan keterangan-keterangan yang lalu saja. Yang lalu dikonfirmasi lagi untuk tersangka yang lainnya, Pak Anang. Pokoknya saya jawab pertanyaannya," ucap Chairuman.
Ia pun mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pembagian uang dari Anang Sugiana kepada beberapa anggota DPR.
"Oh dipertanyakan," jawab politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Chairuman memang mengetahui adanya pembahasan proyek KTP-e saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
"Ada proyek tahu dong tetapi proyek itu memang proyek yang kita harrpkan bisa selesai dan menyelesaikan banyak permasalahan kita. Termasuk untuk supaya tidak ada DPT yang menjadi masalah, yang sampai sekarang masih tetap jadi masalah kita sebenarnya," tuturnya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017