Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhamad Iqbal mengatakan PT Carrefour Indonesia telah membayar denda Rp1,5 miliar atas kasus yang terjadi pada 2005.
"Kemarin (Selasa 12/6) kami menerima surat dari pengacara mereka yang menyertakan bukti pembayaran ke rekening negara," katanya di sela-sela sebuah seminar di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus itu, Carrefour dihukum denda dan menghentikan penerapan minus margin pada semua pemasoknya.
Minus margin adalah keharusan pemasok membayar harga barang yang tidak laku di Carrefour jika mereka terbukti menjual lebih murah kepada pesaing Carrefour.
"Berdasarkan laporan pemasok, Carrefour sudah tidak menerapkan minus margin lagi," ujarnya.
Selain Carrefour, Iqbal mengungkapkan bahwa PT Garuda Indonesia juga telah menyatakan akan membayar denda atas vonis kasusnya di KPPU.
KPPU menghukum Garuda denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha dengan membuat perjanjian penjualan tiket ekslusif bersama PT Abacus.
Tindakan itu, menurut KPPU, telah menghambat pelaku usaha lain untuk berbisnis di sektor tersebut dan menghalangi konsumen mendapatkan pilihan dalam mendapatkan tiket.
"Kami masih menunggu Pertamina untuk kasus VLCC (Very Large Crude Carrier) yang merugikan negara Rp241 miliar," ujarnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007