Palu (ANTARA News) - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) bermasalah menjalani masa hukuman di Palu, Sulawesi Tengah karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kasus narkoba dan pemalsuan dokumen kependudukan.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman, Selasa membenarkan bahwa ada empat WNA menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Petobo dan satu lagi di Rumah Tahanan (rutan) Maesa Palu.
Kelima WNA tersebut dua berasal dari Malaysia, satu dari Korea, satu dari Philipina dan satu lagi dari Singapura.
Jika selesai menjalani masa tahanan, mereka akan langsung dideportasi ke negara masing-masing. Mereka juga akan dicekal tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah NKRI selama enam bulan dan diperpanjang sampai satu tahun.
Suparman menambahkan dalam beberapa tahun terakhir, Sulteng paling banyak mendeportasi warga negara Tiongkok.
Kebanyakan dari mereka, kata dia, melanggar UU Keimigrasian Nomor 11 Tahun 1992.
Rata-rata mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi setelah tiba di daerah tujuan, bekerja di berbagai perusahaan dan juga kegiatan bisnis.
Seperti dua WNA asal Tiongkok yang baru-baru ini dideportasi Imigrasi Palu. Keduanya terbukti menyalahgunakan visa wisata, saat ditangkap petugas mereka kedapatan sedang menambang dan menjual ponsel.
Pewarta: Anas Masa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017