Jakarta (ANTARA News) - Polisi menangkap kembali mantan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Anwari Kertahusada dalam kasus penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata angin.
"Kasusnya hampir sama, penganiayaan menggunakan senjata angin," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa.
Iwan mengatakan Anwari kali ini mengancam seorang warga di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu pekan lalu, dengan menggunakan senapan angin.
Menurut Iwan, Anwari berselisih dengan seseorang di bengkel kawasan Pesanggrahan, Bintaro. Dia kemudian mengancam orang itu dengan senjata angin, lalu dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.
Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Pesanggrahan menangkap Anwari untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
6 Oktober silam, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Anwari lantaran menganiaya seorang juru parkir di Mal Gandaria City bernama Zuansyah.
Selain menganiaya, Anwari melepaskan tembakan senjata api ke atas hingga Zuansyah ketakutan bahkan bersujud di kaki Anwari.
Usai menjalani penyidikan, petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Anwari lantaran berjanji tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatannya.
Iwan menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa kejiwaan Anwari karena dia melakukan aksi semacam itu berulang-ulang. Polisi bahkan mengaku telah menerima empat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Anwari.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017