Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan.

Kombes Argo mengungkapkan pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Argo menyebutkan ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(T.T014/A011)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017