Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, mengaku terus memantau keadaan daerahnya dari Rutan Polda Metro Jaya. Usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, Syaukani yang telah tiga bulan menjalani penahanan mengaku menggunakan layanan internet untuk memantau perkembangan di Kutai Kartanegara. "Saya terus memantau. Kan ada teknologi informasi. Saya bisa pantau lewat internet," ujarnya. Selain memanfaatkan jasa internet, Syaukani juga mengaku menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan anak buahnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, ketika ditanya apakah ia memiliki izin khusus dari petugas Rutan Polda Metro Jaya sehingga bisa mendapatkan layanan internet dan menggunakan telepon seluler, Syaukani langsung meralat ucapannya. "Kalau ada anak buah saya menghadap, saya pinjam teleponnya. Saya kan bisa meminjam telepon dari petugas Polda juga, masa itu tidak boleh," ujarnya. Seperti biasa, Syaukani tetap tidak mau berkomentar soal materi pemeriksaan perkara yang ia jalani. Ia hanya mengatakan pemeriksaan yang hanya berlangsung kurang dari dua jam itu membahas secara keseluruhan perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Seperti biasa pula, Syaukani membantah telah melakukan korupsi. "Saya tidak melakukan korupsi, kita buktikan nanti di pengadilan," ujarnya. Syaukani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk beberapa macam kasus dugaan korupsi, yaitu penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2003 hingga 2005, di antaranya yang berhubungan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu senilai Rp15,36 miliar dan pekerjaan Feasibility Study bandara tersebut senilai Rp3 miliar. Dua kasus dugaan korupsi lain adalah penyalahgunaan dana taktis bantuan sosial masyarakat yang dimasukkan ke rekening pribadi senilai Rp7,75 miliar, menentukan sendiri upah pungutan sektor migas senilai Rp15 miliar, sehingga Syaukani secara total merugikan negara Rp40,75 miliar. (*)
Copyright © ANTARA 2007