Jakarta (Antara) - International Organization for Standardization (ISO) baru saja merilis ISO 37001:2016 -Anti-bribery management systems (sistem manajemen antisuap), standarisasi ini untuk menangkal praktik penyuapan yang menjadi ganjalan bagi bisnis atau organisasi.

Tidak hanya itu, ISO 37001 juga terkait efisiensi operasional, pengendalian risiko reputasi, dan pengendalian risiko hukum. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah saat ini yang tengah gencar dalam meluncurkan gerakan antisuap.

Maka diperlukan informasi dan pemahaman tentang standar anti suap ISO 37001 yang baru saja dirilis tersebut karena kedepannya pemerintah mendorong semua perusahaan di Indonesia diwajibkan mempunyai sertifikasi ISO 37001.

Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban.

Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan. Belum lagi Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 mengatur jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan direksi.

Menyikapi kondisi tersebut, majalah The Quality menyelenggarakan seminar top manajemen bertajuk “Bagaimana Mengendalikan Praktik Penyuapan dalam Perusahaan/Organisasi”. Acara ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan sosialisasi sekaligus awareness tentang sistem manajemen anti suap.

Selain itu, bagaimana kepemimpinan membangun karakter SDM anti suap juga turut dihadirkan dalam acara ini mengingat kunci sukses penerapan sistem manajemen anti suap tersebut ada di faktor kepemimpinan.

Seminar yang diselenggarakan di Maze Kitchen, Synthesis Tower, Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Kamis, 19 Oktober 2017) ini dihadiri oleh puluhan pimpinan organisasi baik swasta maupun pemerintahan. Dua pembicara yang mengisi materi seminar tersebut ialah Aristian Putra, selaku praktisi manajemen sekaligus Country Manager Worldwide Quality Assurance (WQA) Asia Pasific dan Jamil Azzaini, selaku praktisi SDM sekaligus CEO Kubik Leadership.

“Sistem ini dapat membantu korporasi dalam menjegah terjadinya tindakan pidana penyuapan,” terang Aristian saat ditemui disela-sela seminar tersebut.

Aristian menambahkan bahwa ISO 37001:2016 memuat hal-hal penting dan sangat bermanfaat bagi organisasi yaitu terkait efisiensi operasional, pengendalian risiko reputasi, dan pengendalian risiko hukum. Kemudian faktor terpenting dalam penerapan sistem manajemen anti suap tersebut ialah komitmen dari pimpinan puncak/top manajemen.

Dijelaskannya bahwa dalam penerapan manajemen anti suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Berbicara tentang kepemimpinan, Jamil Azzaini yang juga sempat ditemui disela-sela seminar mengungkapkan bahwa pemimpin dalam sebuah organisasi harus mampu menjadi panutan bagi yang dipimpinnya.

"Orang Indonesia termasuk orang yang senang mencontoh, dalam bahasa pengembangan diri namanya "modeling" apa yang dilakukan pemimpin akan dimodel (dicontoh) oleh orang yang dipimpin. Pemimpin adalah panutan,” ujar Jamil. “Penting bagi pemimpin sudah tuntas dengan urusan dirinya sehingga tidak terdorong untuk melakukan korupsi atau suap. Para pemimpin  fokus meningkatkan kinerja,” tambahnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017