Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka dugaan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah di Pekanbaru yakni pemilik Pentha Travel Wisata berinisial Jo.
"Sudah ditetapkan minggu kemarin meski yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali tidak hadir. Alasannya kesehatan, sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan penetapan tersangka bersamaan dengan kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka dari itu, lanjutnya, kepolisian juga sudah mengirim Surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaaan.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan segala daya upaya dan janji manis dan mengumpulkan uang tapi setelah itu kegiatannya tidak ada. Kita menunggu petunjuk jaksa arahnya kemana," ujarnya
Dalam kasus ini, lanjutnya suudah diperiksa sebanyak 12 saksi. Itu terdiri dari saksi korban dan juga saksi pelapor serta satu maskapai penerbangan AirAsia.
Kasus ini mencuat dan ditindaklanjuti sejak Jumat (29/9) lalu ketika puluhan masyarakat menggiring Jo, Pemilik Pentha Travel, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Korban ingin Jo diproses dengan dugaan penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah.
Sedikitnya 700an orang calon jemaah yang mendaftar diduga menjadi korban penipuan. Korban tak terima dan merasa ditipu oleh Johan yang berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, tapi tidak pernah terealisasi sampai tahun ini.
"Ada yang sejak tahun 2015, saya sendiri mendaftar sejak tahun 2016. Janjinya Februari tahun 2017 diberangkatkan, tapi tidak pernah berangkat saya untuk umrah," kata Syafril Tanjung, salah seorang calon jemaah saat itu.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017