"Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun belum," ujar Hanif di Jakarta, Senin.
Menaker menyebut pemerintah pusat dan daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan kepada pekerja yang tewas maupun luka-luka.
Pada Minggu (29/10), Menaker memeriksa lokasi pabrik yang terbakar pada Jumat (27/10) dan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 orang luka-luka yang sebagian dalam kondisi kritis.
Berdasarkan data, Menaker menyatakan pabrik tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan padahal jumlah peserta mencapai 103 orang.
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaminan penuh misalnya bagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp170-180 juta.
Sedangkan korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit akan ditanggung seluruh biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.
Sementara korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.
Namun Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun luka-luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan," ujarnya.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017