Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Al Muzzammil Yusuf, mengingatkan Kepolisian RI (Polri) agar dalam melakukan penangkapan terhadap para tersangka teroris, tetap memperhatikan nilai-nilai hak azasi manusia (HAM). "Komisi III DPR mendukung penindakan kepada siapa saja yang dituduh teroris. Tetapi penangkapan itu harus memperhatikan dan jangan mematikan hak azasi mereka. Penangkapan itu jangan menggunakan cara-cara yang bertentangan hukum. Itu tindakan kontra produktif," katanya, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, berdasarkan sejumlah laporan para saksi yang diterimanya, penggerebekan terhadap orang-orang yang dituduh anggota kelompok teroris itu dilakukan secara semena-mena, tanpa memperhatikan hak azasi mereka. Ia mencontohkan adanya laporan bahwa penggerekan itu dilakukan dengan menggedor rumah lalu membuka paksa pintunya, sehingga anggota keluarga tersangka yang wanita tidak sempat memakai pakaian lengkap atau menutup auratnya. "Atau semata-mata karena di rumahnya banyak kabel listrik, lalu dianggap itu adalah alat untuk membuat bom, padahal yang bersangkutan bekerja sebagai tukang 'service' alat-alat listrik," katanya. Di sisi lain, Al Muzzammil, yang dimintai komentarnya mengenai pengakuan Polri, Rabu (13/6), yang mengumumkan telah menangkap tersangka teroris Abu Dujana alias Yusron beserta tujuh anak buahnya, menghargai dan memberi apresiasi atas keberhasilan polisi tersebut. Kepastian tertangkapnya Abu Dujana diperoleh setelah polisi memeriksa intensif Yusron yang tertangkap di Banyumas, Jateng, pada Sabtu (9/6) lalu. Sebelumnya polisi belum bisa memastikan Yusron adalah Abu Dujana, karena warga Cianjur ini memiliki banyak nama, yakni Pak Guru, Mas Ud, Ainul Bachri, Thorim, Sobirin dan Dedi. Setelah tertangkapnya Abu Dujana, polisi juga berhasil menangkap tujuh tersangka lain, yakni AI (45), NA (33), IAN (17), NFAS (19), AM (33), AW (31), AS (29). Namun demikian, Polri belum dapat menyebutkan lokasi penangkapan ketujuh tersangka karena masih dipakai untuk memburu tersangka lainnya. Al Muzzammil yang merupakan anggota Fraksi PKS berharap penangkapan Abu Dujana bisa membongkar jaringan teroris lainnya yang lebih besar, termasuk menangkap tersangka teroris Noordin M Top. "Tetapi jangan hanya berpegang pada tataran isu saja, nanti semua orang bisa ditangkap, dan 'Densus 88 Anti Teror' bisa menjadi alat segelintir orang yang memanfaatkan isu itu," katanya. Jika orang yang dituduh teroris itu tidak terbukti, lanjutnya, maka Polri harus segera segera merehabilitasi nama baiknya. "Jangan dibiarkan saja, karena dampak setelah penggerebekan itu cukup besar, seperti membuat resah dan ketakutan para tetangga serta ada yang diberhentikan dari pekerjaannya, padahal kemudian dia dinyatakan tidak terbukti bersalah," katanya. Selain itu, ia juga mengingatkan polisi agar juga bertindak tegas kepada orang yang menyebarkan isu dan tuduhan teroris terhadap kelompok tertentu. "Orang ini telah menyebar fitnah dan seharusnya dia bisa dikenakan pasal terorisme, karena tuduhannya bisa menyebabkan perpecahan antar umat beragama," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007