Andoolo, Sulawesi Utara (ANTARA News) - Aparatur sipil negara (ASN) khususnya guru atau tenaga pendidik di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi penyelenggara pemilu terancam kehilangan tunjangan sertifikasi karena melalaikan tugas pokok sebagai tenaga pendidik.

"Semua pihak berharap pemilihan gubernur Sultra dan pilkada sejumlah kabupaten/kota yang dijadwalkan serentak 26 Juni 2018 berjalan sukses, namun tidak menelantarkan tugas pokok sebagai aparatur sipil negara," kata Bupati Konawe Selatan Surunudin Dangga, di Andoolo, Minggu.

Selain tenaga pendidik yang mendapat peringatan itu, Bupati Konawe Selatan juga memperingatkan tenaga medis.

"Kalau mau menjadi penyelenggara pilkada maka tunjangan sertifikasinya ditiadakan. Tenaga medis juga kalau mau urus pilkada akan kehilangan tambahan penghasilan," kata Surunuddin.

Meski demikian Surunuddin mengaku memahami adanya ASN atau siapa pun berminat menjadi penyelenggara atau pun pengawas pilkada karena menambah pengalaman dan pendapatan.



Tak ada regulasi larangan

Ketua KPU Konawe Selatan Herman mengatakan tidak ada ketentuan yang melarang ASN menjadi penyelenggara pilkada, tetapi ASN itu harus seizin pimpinannya.

"Tidak ada larangan ASN menjadi penyelenggara pilkada, tetapi kalau bupati melarang maka terserah ASN yang bersangkutan," kata Herman pula.

Herman menambahkan seleksi panitia pemilihan kecamatan dilaksanakan seobjektif mungkin untuk mendapatkan penyelenggara yang berpengalaman dan profesional.

Pewarta: Sarjono
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017