Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali mendatangi LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, untuk memeriksa mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai saksi bagi adik kandungnya, Widjokongko Puspoyo yang juga menjadi tersangka kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas. "WP kita periksa di LP Cipinang untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk adiknya WKK," kata M Salim, Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus di Jakarta. Salim mengatakan, seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya terhadap Widjanarko, pemeriksaan kali ini juga dilakukan di lapas dengan pertimbangan efisiensi waktu. Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kasus gratifikasi pengadaan komoditas beras Bulog, penyidik telah menetapkan Widjanarko dan Widjokongko Puspoyo sebagai tersangka. Pengadaan komoditas beras itu merupakan kerjasama Bulog dengan Southern Vietnam Food Corporation. Perusahaan Vietnam itu mengalirkan dana ke rekening PT Tugu Dana Utama di HSBC Hong Kong senilai 1,5 juta dolar AS yang dikirimkan ke PT Arden Bridge Investment Limited senilai 1,2 juta dolar . Dari rekening perusahaan yang dipimpin Widjokongko itu uang mengalir ke keluarga Widjanarko Puspoyo. Widjanarko telah ditahan di LP Cipinang dalam kasus korupsi impor sapi sementara Widjokongko ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007