Jakarta (Antara) - Kementerian Agama sedang menyusun aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, kata kata Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis.
"Mulai tahun ini keberadaan harga referensi menjadi kebutuhan sehingga Kemenag akan segera menyusunnya. Ada, setelah KPPU juga tidak keberatan dengan kebijakan tersebut," kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Muhajirin mengatakan Kemenag sudah berdiskusi di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama para asosiasi mengenai wacana penetapan harga referensi. Pada pertemuan tersebut, KPPU tetap meminta Pemerintah memprioritaskan penyempurnaan standar pelayanan minimal (SPM) umrah.
Penetapan harga referensi, kata dia, tidak dipermasalahkan sepanjang tidak dimaksudkan sebagai harga minimal.
Soal SPM umrah, kata dia, saat ini sedang dibahas di internal Kemenag dan dalam tahap finalisasi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Nantinya, hasil rumusan itu diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk ditetapkan sebagai harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Muhajirin mengatakan tipologi jamaah umrah saat ini mengalami pergeseran. Jemaah umrah tidak lagi didominasi masyarakat perkotaan dan mereka yang melek informasi tapi juga pedesaan. Bahkan, jamaah lansia juga bertambah banyak seiring antrian haji yang panjang.
Tipologi jamaah seperti itu, kata dia, menjadi kendala tersendiri dalam sosialisasi informasi tentang SPM penyelenggaraan ibadah umrah. Sebagian masyarakat lebih mengerti bila disebutkan jumlah angka atau harga yang akan dijadikan acuan apakah sebuah paket umrah itu rasional atau tidak.
"Di sinilah pentingnya keberadaan harga referensi umrah yang bisa dijadikan acuan masyarakat," kata dia.
Ide SPM umrah, kata Muhajirin, sudah ada sejak beberapa tahun belakangan tapi karena tidak mendapatkan lampu hijau dari KPPU maka niat itu ditunda terlebih dahulu.
"Ini artinya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap diperkenankan menjual paket umrah di bawah harga referensi, apabila diaudit dan dapat membuktikan kewajaran harganya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf meminta Kemenag untuk menyusun standar pelayanan minimum bagi agen perjalanan yang memberangkatkan jamaah umrah.
Dalam kurun tiga tahun belakangan, dia mengatakan KPPU kerap menerima pengaduan agen perjalanan yang tidak kunjung memberangkatkan calon jamaah meski sudah membayar sejumlah uang.
Pada kasus lain, terdapat agen umrah yang memberangkatkan jamaah tapi tidak sesuai perjanjian fasilitas awal.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017