Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menahan Priyono, satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tahun 2012-2013.
Sedangkan satu tersangka lagi Muhammad Fadli sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.
Jaksa Agung juga membantah belum ditahannya tersangka Priyono akibat adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," tandasnya.
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN.
Sebelumnya Antara telah menghubungi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, sejak Kamis (26/10) melalui pesan singkat melalui aplikasi percakapan, namun tidak menjawabnya meski telah dibaca oleh yang bersangkutan ditandai dengan tanda "check list" warna biru.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017