Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap sumber pembiayaan, dengan mengeluarkan 13 dari 29 kebijakan terkait pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Boediono, di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa fokus pemberdayaan UMKM yang pertama adalah peningkatan akses pembiayaan, termasuk kapasitas kemampuan penjaminan dari beberapa lembaga penjaminan kredit. Setidaknya akan ada 3 Peraturan Menteri Keuangan, antara lain mengenai skema kredit investasi bagi UMKM yang ditargetkan keluar akhir tahun ini. Selain itu, untuk memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM, pemerintah juga mengeluarkan program sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi UMKM dengan mempermudah pembuatan setifikasi tanah bagi UMKM dan menurunkan biayanya agar lebih murah dan terjangkau. Menteri Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai perubahan batas kena pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Batas terendahnya akan dinaikkan, sehingga memperluas cakupan sertifikasi tanah milik UMKM yang tidak terkena pajak BPHTB. Permenkeu lainnya yang akan terbit pada Agustus ini mengenai pedoman tentang pengelolaan dana APBN untuk optimalisasi pemberdayaan UMKM. "Kita juga akan melakukan revitalisasi kredit UMKM, kemudian restrukturisasi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)yang disisihkan dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembinaan pengusaha UMKM," jelasnya. Selain itu, Menko memaparkan paket kebijakan pemberdayaan UMKM juga termasuk pembangunan kewirausahaan dan sumber daya manusia UMKM. "Di sini ada program sarjana mandiri, di mana ada keterlibatan perguruan tinggi dalam 'business development service' (pengembangan layanan bisnis) yang menjadi konsultan bagi UMKM," tambahnya. Menko menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan program peningkatan peluang pasar bagi UMKM, dengan pengembangan institusi promosi produk UMKM dan pengembangan akses pasar melalui hotel. Terkait pemberdayaan pasar tradisional untuk peningkatan peran peritel moderen dalam membuka akses pasar produk UMKM akan diatur dalam Peraturan Presiden (Prepres). Perpres mengenai pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern itu akan diterbitkan Oktober 2007. "Ada juga program untuk memperbaiki suasana, di mana UMKM ini bergerak, perbaikan regulasinya, ada fasilitas fiskal untuk UMKM, dan kemudian penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) UMKM," ujarnya. Peyediaan insentif perpajakan untuk UMKM akan dilakukan segera setelah pengesahan RUU Pajak Penghasilan. (*)
Copyright © ANTARA 2007