"Semua izin ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi yang meliputi karyawan dan bagian administrasi, serta izin usaha perusahaan.
Polisi juga memeriksa standar prosedur pengamanan gudang saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran.
Beberapa perizinan diminta seperti daftar wajib perizinan, NPWP, izin lingkungan, surat keterangan dari kementerian sampai kepolisian.
Argo menegaskan instansi terkait juga ikut mengawasi gudang kembang api ini.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik gudang Indra Liyono usai kembali dari Malaysia.
Saat ini menurut Argo, penyidik belum menetapkan tersangka dalam tragedi besar yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang tersebut.
Gudang petasan ini terbakar Kamis pagi kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017