"Yang bersangkutan ditangkap karena telah memposting pemberitaan pada 4 September 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Akbar yang merupakan politisi Partai Nasdem tersebut yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim pada 7 September 2017 lalu.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Suromulang Dalam V Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
"Saat ini tersangka masih diperiksa untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon, Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.
Sementara postingan Fajar dalam portal berita Suara News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:
1. Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
2. Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar, Bandung.
3. Akbar Faisal menikmati uang haram e-KTP.
4. Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017