"Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat.
Kemnaker telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Tim tersebut akan fokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan di antaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Sugeng menjelaskan aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.
"Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja," jelasnya.
Selain itu, tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan upah.
"Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya," lanjut Sugeng.
Dalam kesempatan itu Sugeng juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Hal ini menurutnya harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak baik pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya K3.
"Kami, sekali lagi ingin menyampaikan ungkapan bela sungkwa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya kecelakaan kerja ini yang menimbulkan korban baik luka-luka maupun meninggal dunia," ujarnya.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017