"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK juga akan memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, Diah mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS dalam proyek yang kasusnya sedang ditangani KPK ini.
"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.
Irvanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 27 April 2017, mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.
"Saat KTP-elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Irvanto saat bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Irvanto mengaku PT Murakabi itu ia beli pada 2006 dengan membeli saham dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Dia sudah mengenal Vidi yang merupakan teman SMA-nya di Bogor. Irvanto menjabat manajer pengembangan bisnis PT Murakabi Sejahtera pada 2007-2010 dan pada 2010 menjadi direktur.
Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017