Palu (ANTARA News) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya mendeportasi dua warga negara asing untuk kembali ke negara mereka karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.
"Kita sudah pulangkan mereka setelah selesai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Imigrasi Palu, Suparman, di Palu, Jumat.
Kedua warga asing yang telah dideportasi itu berasal dari Tiongkok. Keduanya ditangkap petugas Imigrasi di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Palu dan di Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Suparman menjelaskan mereka terpaksa dipulangkan karena terbukti melanggar UU Keimigrasian, yakni penyalahgunaan visa.
Data Kantor Kemenhumham Provinsi Sulteng menyebutkan kebanyakan warga asing yang datang ke wilayah Sulteng dan terbukti melanggar UU Keimigrasian berasal dari Tiongkok.
"Selama ini yang paling banyak dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian warga Tiongkok," katanya.
Pihak Imigrasi bersama instansi terkait di Provinsi Sulteng terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah itu.
Dia mengatakan saat ini sudah terbentuk Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota di Provinsi Sulteng.
Sejak dibentuknya Timpora, kata Suparman, sudah ada beberapa orang asing yang ditangkap dan dipulangkan ke negara asal karena melanggar UU Keimigrasian RI.
Salah satu dari kedua warga Tiongkok yang telah dideprtasi Imigrasi Palu, bernama Zen Ji Boo.
Pewarta: Anas Masa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017