"Kegiatan LKN dari Asabri ini sebagai bentuk kepedulian kami dalam memberikan pelayanan yang mudah. Kami juga memberikan tali kasih untuk para istri pensiunan TNI/Polri yang sudah lanjut usia," kata Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Denpasar, Yudha Gelorawan di Denpasar, Kamis.
Ia menerangkan, pada kunjungan pertama Asabri Cabang Denpasar mendatangi kediaman I Ketut Nendri (75) di Banjar Alang Kajeng, Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Nomor 9 yang merupakan istri pensiunan PNS Paldam yang suaminya telah meninggal dunia sejak enam tahun silam (2011).
Ketut Nendri mengucapkan terima kasih kepada Asabri karena telah peduli kepada dirinya yang sudah menginjak usia lanjut dan tanpa ditemani suaminya Wayan Gotra yang saat meninggal dunia usianya sudah 76 tahun.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Asabri dan saya sangat senang dengan pelayanannya karena saat mengambil pensiunan di Bank BTPN tidak pernah mendapat kendala dan pelayanannya sangat bagus," ujar wanita yang mengaku telah memiliki tujuh anak dengan 14 orang cucu ini.
Selanjutnya, pemberian tali kasih dilakukan di kediaman Ni Nengah Murtiasih (80) di Jalan Dahlia, Denpasar, yang merupakan istri dari Almarhum Wayan Surpha (80) pensiunan anggota Polri yang juga diberikan bantuan sejumlah uang dan bingkisan oleh Asabri itu.
Dalam kunjungan ke rumah Nengah Murtiasih ini, Yudha Gelorawan didampingi Sekertaris Perusahaan Asabri Pusat, Djoko Rachmadhy yang menerangkan bahwa kegiatan LKN ini juga untuk mengetahui keberadaan para pensiunan anggota TNI/Polri beserta pensiunan pegawai negeri sipil di Pulau Dewata.
"Kegiatan LKN ini menyasar para pensiunan anggota TNI/Polri maupun PNS yang usianya di atas 75 tahun atau pensiunan janda di bawah 45 tahun," ujar Yudha yang mengaku baru menjabat sejak Mei 2017 di Asabri Cabang Denpasar itu.
Selain itu, Asabri memiliki program pelayanan terpadu bagi para pensiuan TNI/Polri atau yang bekerja diinstansi terkait dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan asuransi kepada peserta Asabri, dimana saat pengajuan klaim (baik itu pemanfaatan asuransi dan pembayaran pensiun) ini dilakukan dalam satu pengajuan saja, sehingga dapat diproses secara cepat.
"Ada dua klaim yang berbeda, namun dapat dilakukan dalam satu pengajuan klaim yang dapat diproses secara bersamaan," ujarnya.
Pelayanan terpadu ini akan saling berkaitan antara pengajuan klaim pensiun dan pemanfaatan asuransi saat dilakukan klaim nanti, sehingga dengan melakukan pengajuan satu persyaratan saja untuk pengajuan klaim langsung mendapatkan manfaat dua pembayaran nanti.
ADVERTORIAL
Pewarta: I Made Surya
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017