Muara Teweh (ANTARA News)- Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang tukang bangunan kayu Amat Jaelani (26) warga Jalan Kenang RT 32 Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak 14 paket kecil sabu-sabu yang ditemukan saat berada di barak milik orang tuanya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Kamis.
Amat ditangkap polisi di sebuah barak milik orang tuanya di Jalan Pelajar Gang Barito Putra Muara Teweh pada Rabu (25/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di barak yang merupakan tempat pelaku melakukan transaksi narkoba, ketika digeledah polisi menemukan sabu pada gorden yang terbuat dari kain sarung motif kotak-kotak ditemukan satu kantong kain warna hitam yang tergantung dengan tusukan jarum pentul.
Dalam kantong tersebut berisi 14 paket kecil sabu seberat 3,32 gram bruto serta satu buah sendok takar, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barito Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ditangkap memang hanya pelaku yang ada ditempat kejadian, sedangkan adiknya berinisial N juga diduga sebagai pengedar tidak berada di tempat dan pencarian sudah dilakukan di sejumlah tempat namun tidak ada, sehingga adiknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Selain itu juga diamankan dua lembar plastik klip tempat paket sabu, satu lembar gorden dari kain sarung motif kotak-kotak, satu kantong kain kecil warna hitam, satu buah HP dan seperangkat alat hisap sabu.
Tugiyo mengatakan Amat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jontu 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017