Semarang (ANTARA News) - Kisruh kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kongco Hian Thian Siang Tee atau lebih dikenal dengan Kelenteng Grajen, Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak memengaruhi para umat dalam melaksanakan aktivitas keagamaan di tempat ibadah tersebut.

Tokoh umat Kelenteng Grajen Yuliani Dewi Kumala di Semarang, Rabu, mengatakan aktivitas keagamaan di kelenteng tersebut tidak ada kaitannya dengan pengurus yayasan.

"Pengurus yayasan itu ada baru beberapa tahun, kelenteng ini sudah ada sekitar seratus gahun lalu," katanya.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan pengurus yayasan bukan untuk mengatur aktivitas di tempat ibadah itu.

Ia menjelaska keberadaan pengurus yayasan hanya untuk memenuhi aturan pemerintah tentang aspek legalitas suatu organisasi.

"Di tempat ibadah tidak ada masalah, proses sembahyang tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Pada 27 hingga 29 Oktober 2017 akan digelar bakti sosial memperingati kesempurnaan atau yang lebih dikenal dengan Dewa Obat.

Menurut Yuliani, kegiatan sosial tersebut seluruhnya merupakan inisiatif umat untuk menyelengarakannya.

Sebelumnya terjadi dualisme kepengurusan di Yayasan TITD Kongco Hian Thian Siang Tee atau Kelenteng Grajen tersebut.

Sengketa kepengurusan tersebut bahkan sampai harus dibawa ke pengadilan untuk penyelesaiannya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017