Jakarta (ANTARA News) - Perilaku ketergantungan masyarakat terhadap rokok merupakan salah satu masalah klasik yang hingga saat ini masih belum bisa ditemukan solusinya, terutama di Indonesia.

Kendati berbagai upaya promosi dan penyuluhan kesehatan telah dilakukan untuk mengurangi adiksi masyarakat terhadap produk ini, hasilnya masih jauh dari harapan.

Konsumsi rokok masih sangat tinggi di negara ini. Hasil riset di tahun 2017 menempatkan Indonesia di peringkat kelima negara dengan jumlah konsumen rokok terbesar di dunia.

Berkaca dari kondisi tesebut, penting bagi pemerintah untuk segera mencari solusi atau langkah penanggulangan atas masalah ini.

Pemerintah Indonesia seyogianya mulai mempelajari inovasi produk alternatif yang memiliki risiko rendah.

Harapannya, produk alternatif tembakau ini nantinya akan membantu perokok untuk mulai secara bertahap mengurangi konsumsi rokok yang penggunaannya dengan cara dibakar. Dalam jangka panjang, tentunya akan berimplikasi pada penurunan jumlah konsumsi rokok.

Saat ini, terdapat berbagai produk alternatif tembakau seperti produk rokok elektrik atau yang sering disebut dengan vape, nikotin tempel, snus serta produk tembakau yang dipanaskan dan bukan dibakar, di mana potensi risiko kesehatannya jauh lebih rendah.


Lebih berbahaya

Masih banyak orang yang belum memahami betul mengenai apa sebenarnya kandungan berbahaya dalam rokok yang memicu terjadinya berbagai masalah kesehatan. Kebanyakan masih berpendapat bahwa zat tersebut adalah nikotin yang terkandung dalam tembakau.

Nikotin merupakan zat adiktif yang mengakibatkan kecanduan jika dikonsumsi dalam dosis tingggi. Nikotin juga terdapat di sejumlah buah seperti tomat, kentang, dan terong.

Lalu, apa yang berbahaya?

Berbagai riset di dunia menunjukkan bahwa yang berbahaya dari rokok adalah TAR, hasil pembakaran produk tembakau.

Tidak hanya dari produk tembakau, setiap pembakaran apa pun pada dasarnya akan menghasilkan TAR. Karena itu, produk nikotin yang tidak dibakar memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah.

Pada 2015, badan kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan Inggris Raya, Public Health England (PHE) mengumumkan hasil riset yang mengutarakan bahwa produk nikotin yang dipanaskan seperti rokok elektrik menurunkan risiko hingga 95 persen dari rokok konvensional.

Risiko yang jauh berbeda inilah alasan kenapa komunitas rokok elektrik/vape enggan disebut perokok.

Di Indonesia, penggunaan produk tembakau alternatif sendiri mulai menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur produksi maupun penggunaan komoditas tersebut.

Peran pemerintah sebagai regulator, tentunya dibutuhkan untuk mengatasi pro-kontra ini. Namun demikian, dalam merumuskan kebijakan yang tepat seputar regulasi produk tembakau alternatif, pemerintah kiranya perlu untuk banyak mengkaji fakta-fakta serta belajar dari negara-negara maju di dunia yang telah terlebih dahulu berkutat dengan topik ini.


Selamatkan nyawa

Pada 2015, lebih dari 50 peneliti kesehatan di dunia mengirimkan surat WHO yang mengemukakan bahwa produk tembakau alternatif yang termasuk dalam tobacco harm reduction products memiliki potensi besar dalam mengurangi beban penyakit terkait rokok.

Lewat surat ini, disampaikan pula bahwa produk tersebut dapat dikatakan sebagai "inovasi kesehatan terbesar" di abad ke-21, dan berpotensi untuk "menyelamatkan nyawa ratusan juta jiwa".

Melihat besarnya potensi produk inovasi tembakau alternatif tersebut, pada tahun 2017 Badan Administrasi Makanan dan Obat-Obatan di Amerika Serikat (U.S Food and Drug Administration/FDA) --setara dengan BPOM di Indonesia mengumumkan rencananya untuk meregulasi produk tembakau dan nikotin di Amerika Serikat berdasarkan pada argumen "kontinum risiko".

FDA bermaksud untuk mendorong proses peralihan konsumsi rokok yang dikonsumsi dengan di bakar ke produk tembakau alternatif dan nikotin non-burning (tanpa pembakaran) yang potensi risikonya lebih rendah.

Alih-alih mengganggap nikotin sebagai penyebab utama kecanduan rokok, Scott Gottlieb, Komisioner dari FDA percaya nikotin pada akhirnya dapat menjadi solusi dari masalah rokok itu sendiri.

Inggris juga telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan rokok elektrik. Kebijakan bernama Tobacco Product Directives diterbitkan pada 2017 yang secara detail mengatur standarisasi produk-produk yang legal untuk dipasarkan.

Regulasi ini mengatur secara terperinci mekanisme perizinan serta pengendalian mutu rokok elektrik yang mencakup mekanisme penghantaran nikotin dan variabilitas kandungan nikotin dalam produk ini.

Melihat besarnya potensi produk tembakau alternatif tersebut serta reaksi positif dari banyak negara di dunia, terlihat bahwa produk tembakau alternatif memiliki potensi besar untuk membantu Pemerintah Indonesia menghadirkan solusi atas efek negatif yang dipicu oleh konsumsi produk tembakau yang dibakar.

Temuan-temuan ini juga bisa menjadi acuan atau referensi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang strategis dan tepat guna.

*) Penulis adalah dosen di Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung, dan Anggota Dewan Penasihat di Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Jawa Barat.

(T.A041/A011)

Oleh Dr Hj Ardini Raksanagara, MPH*
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017