Cianjur (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan adanya perbedaan pandangan dalam pengesahan Perppu organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang jangan dijadikan polemik yang dapat menimbulkan perpecahan.

"Saya salah satu yang menolak Perppu Ormas. Namun, ada yang menyatakan yang tidak mendukung Perppu Ormas adalah anti-Pancasila, sementara yang mendukung Perppu Ormas adalah Pancasila. Loh bagaimana ini," kata Zulkifli Hasan dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan pada acara Jambore Kebangsaan dan Wirausaha yang digelar Forum Cipayung Plus, di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu.

Ia menilai ada paham yang salah atau salah paham tentang definisi Pancasila. Pancasila merupakan perilaku mempersatukan, bukan mengkotak-kotakan.

"Pancasila diterjemahkan sendiri untuk kepentingan politik. Ini bahaya. Inilah yang harus kita luruskan," katanya.

Dalam waktu yang berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tiga hal dasar.

"Silakan mendirikan ormas, tetapi harus berkomitmen kepada tiga hal, yakni Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Tjahjo saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara Jambore Kebangsaan dan Wirausaha.

Dia melanjutkan, negara juga menjamin semua umat beragama dengan beragam aliran untuk bisa menunaikan ajaran agama dan ibadahnya. Namun, umat beragama juga diminta selalu mengingat tiga hal dasar sebagai pedoman hidup bermasyarakat.

"Keberagaman agama, suku bangsa dan budaya di Indonesia itu cerminan negara kesatuan Republik Indonesia," lanjut Tjahjo.

Mahasiswa dan pemuda ikut menjaga kesatuan dalam keberagaman. Mahasiswa juga diharap terus ingat tiga hal dasar ideologi bangsa.

"Jadi bukan hanya tugas pemerintah, militer dan polisi saja. Kesatuan juga tanggung jawab masyarakat dan mahasiswa," tambah Tjahjo.

(T.S037/T007)


(BACA: Wapres Kalla berpendapat pandangan PAN soal Perppu Ormas bagian demokrasi)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017