Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyerahkan hak pengelolaan hutan desa kepada sembilan lembaga pengelola hutan desa dengan luas total 80.228 hektare.
"Ini bukan angka yang kecil dan ini akan kita teruskan," kata Presiden Joko Widodo saat membuka Konferensi Tenuria Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemerintah juga meresmikan pengakuan hutan adat dengan areal seluas 3.341 hektare.
Kepala Negara menjelaskan pemerintah juga mengakui hutan adat itu bagi sembilan kelompok masyarakat hukum adat.
Dalam diskusinya bersama peserta konferensi, Presiden menegaskan jika masyarakat suatu desa tidak memanfaatkan hutan desa dengan baik sesuai peraturan maka haknya akan dicabut.
"Kita menyerahkan ini tujuannya jelas. Agar hutan itu produktif. Entah untuk hutan wisata, entah airnya dimanfaatkan untuk dijual, dan bisa memberikan income kepada masyarakat. Saya kira arahnya ke sana, jangan sampai sudah diserahkan tidak dapat manfaat apa-apa," kata Presiden terkait pemanfaatan hutan desa.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan reforma agraria dan perhutanan sosial menjadi salah satu upaya pemerataan ekonomi bagi masyarakat.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017