Lokomotif KA Turangga menabrak suatu benda yang diperkirakan masinis sebagai batu yang kemudian diketahui sebagai potongan rel. Kejadian ini segera dilaporkan masinis melalui radio lokomotif ke pusat kendali dan diteruskan ke Stasiun Sidareja.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat KA Turangga melintas di dekat perlintasan liar, Dusun Cikalong RT 05 RW 06, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Cilacap," kata dia di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu.
"Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas Unit Keamanan dan Ketertiban dengan mendatangi lokasi kejadian bersama Kepala Resor Unit Jalan Rel dan Jembatan," katanya.
Sesampainya di lokasi kejadian, petugas menemukan potongan rel yang patah menjadi dua bagian, masing-masing sepanjang 0,5 meter dan 2,5 meter.
Temuan ini segera dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sidarena dan Bintara Pembina Desa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat setempat.
Ixfan menduga potongan rel itu sengaja dipasang oleh seseorang atau sekelompok orang di jalur rel aktif karena kecewa terhadap penutupan perlintasan liar di sekitar lokasi kejadian.
"Kami sangat menyesalkan kejadian itu karena dapat membahayakan perjalanan kereta api. Untungnya KA Turangga yang menabrak potongan rel itu tidak sampai mengalami kecelakaan dan masih bisa melanjutkan perjalanan dalam keadaan selamat," kata dia.
Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya Pasal 181 ayat 1, orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Orang juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Sementara Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 menyebutkan setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang, di atas, atau melintasi jaur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017