Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri masih menunggu keputusan resmi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Jakarta, Ali Mazi (yang kini Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif), dan untuk sementara Depdagri belum melakukan tidakan apa pun. "Sebelum mendapat keputusan hukum tertulisnya, kita belum bisa berkomentar," kata Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni di kantor Depdagri Jakarta, Selasa, saat ditanya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Sebelumnya Presiden Yudhoyono menonaktifkan Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra yang diduga terlibat korupsi dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton berdasarkan Pasal 31 UU No 32/2004 jo Pasal 126 PP No 6/2005. Dalam kasus HGB Hotel Hilton tersebut Ali Mazi menjadi advokat dan penerima kuasa dari Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo. Diah mengatakan, Depdagri masih menunggu keputusan tertulis, dan berdasarkan aturan yang ada jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dan mengikat maka tindakan selanjutnya akan sesuai undang-undang yang berlaku. Hal sama juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Depdagri (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang. Menurut Saut, Depdagri belum bisa bertindak apa-apa selama masih dalam proses hukum. "Artinya, bisa saja pihak kejaksaan melakukan banding. Kalau nanti proses hukum selesai dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, maka Depdagri akan mengembalikan nama baik Ali Mazi dan mengembalikan posisinya menjadi gubernur. "Saat ini Depdagri belum bisa melakukan itu (memulihakn nama baik dan mengembalikan posisinya, red) karena putusan bebas masih ditingkat pertama. Mungkin saja jaksa akan ajukan banding," ujarnya. Saut menegaskan, belum adanya tindakan dari Depdagri tersebut sebagai salah satu wujud Depdagri tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang ada. Bebas Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin membebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dari segala dakwaan penuntut umum karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan primer dan dakwaan subsider. "Menyatakan, terdakwa satu Ali Mazi dan terdakwa dua, Pontjo Sutowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum seperti dakwaan primer dan menyalahgunakan wewenang seperti dakwaan subsider penuntut umum," tutur Andriani Nurdin. Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perbuatan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo untuk memperpanjang HGB Hotel Hilton. Selaku penerima kuasa dari PT Indobuildco, majelis menilai, Ali Mazi telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton sesuai prosedur yang berlaku kepada Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat. Sesuai saran Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Achmad Ronny, Ali Mazi juga telah berusaha mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara dan melampirkannya dalam permohonan perpanjangan HGB. "Karena unsur perbuatan melawan hukum yang merupakan unsur esensil dan terpenting dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tidak terbukti, maka terdakwa satu dan dan dua tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan primer," kata Heru. Ali Mazi dan Pontjo Sutowo juga dibebaskan dari dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak terbukti menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Majelis menilai, unsur penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 3 UU tersebut ditujukan bagi seorang pejabat publik karena jabatan dan wewenang yang ada padanya. Sedangkan Ali Mazi dalam proses perpanjangan HGB Hotel Hilton bertindak sebagai advokat dan penerima kuasa dari Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yang berprofesi sebagai pengusaha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007