Palembang (ANTARA News) - Taksi online yang beroperasi di Palembang diberi waktu tiga bulan untuk berbenah setelah revisi Peraturan Menteri Perhubungan diberlakukan pada 1 November 2017.
"Kendaraan angkutan penumpang di luar trayek tersebut masih diberi kesempatan untuk mengikuti peraturan tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus di Palembang, Rabu.
Namun, lanjut dia, setelah tiga bulan semua kendaraan yang menggunakan aplikasi harus sudah mengikuti aturan.
Peraturan yang harus diikuti taksi plat hitam tersebut antara lain wajib menggunakan merek organisasi seperti Grab dan Uber.
Selain itu mereka wajib tergabung dalam organisasi berbadan hukum dan minimal kendaraan lima unit, kata dia.
Organisasi bisa berbentuk koperasi yang resmi supaya pemerintah dapat pengawasi. Jadi semua aturan harus diikuti dan bila tidak mengindahkan akan ditindak, ujar dia.
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017