Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pelaku yang diduga pengunggah ujaran kebencian bernuansa suku, agama ras, dan antargolongan di media sosial.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga pengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook tersebut.

"Pelaku bernama Nurul Hakiki (18), dan telah kita amankan pada Senin (23/10) sekitar pukul 15.25 WIB di rumahnya di Jalan Padat karya nomor 168 Buntok," katanya di Buntok, Selasa.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian yang bernuansa SARA itu berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Pengaduan masyarakat tersebut, karena pelaku diduga mengunggah ujaran kebencian bernuansa SARA pada akun facebooknya bernama Kiki Parell," ucap Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga.

Setelah mendapat pengaduan masyarakat, pihaknya membentuk tim cyber yang didukung dari Polda Kalteng, dan dalam waktu 1 X 24 jam berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Akun facebook bernama Kiki Parell tersebut merupakan akun aktif, dan pelaku mengakui mengunggah pernyataan, dan foto bernuansa SARA itu pada Sabtu (21/10) melalui handphone android miliknya," ujar dia.

Ia menjelaskan, motif pelaku mengunggah pernyataan, dan foto itu, karena sakit hati lantaran melihat di salah satu akun google yang dibukanya secara tidak sengaja terdapat foto penistaan agama.

"Kemudian, secara spontan Nurul Hakiki (18) membuat pernyataan, dan mengunggah foto bernuansa SARA tersebut pada akun facebooknya," tambah dia.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, SIM card, dan postingan dua foto terkait penistaan agama, telah diamankan di Mapolres Barsel, dan pihaknya bersama tim cyber Polda Kalteng telah memblokir akun facebook Kiki Parell tersebut.

"Pemblokiran akun facebook Kiki Parell itu dilakukan supaya tidak menjadi viral, dan berkepanjangan,"kata dia.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Barito Selatan agar tetap tenang, dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian terkait permasalahan ini.

"Apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang memprovokasi terkait permasalahan ini agar dilaporkan kepada kami,"kata dia.

Selain itu ia meminta kerja sama masyarakat, agar ke depan lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, karena bila menyampaikan informasi tidak secara positif akan terjerat Undang-Undang ITE.

(T.KR-BYU/Z004)

Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017