Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfirmasi terhadap Azmin Aulia yang juga adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pengetahuannya tentang proyek KTP-elektronik (KTP-e).
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam pemeriksaan kali ini tentu diklarifikasi dan dikonfirmasi kembali apa yang diketahui saksi terkait dengan proyek KTP-e ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa Azmin Aulia yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti juga pernah diperiksa terkait kasus KTP-e untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jadi, beberapa saksi yang pernah kami periksa sebelumnya itu dibutuhkan untuk diperiksa kembali untuk tersangka lain, ada dua tersangka yang kami proses saat ini Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari," tuturnya.
Selain itu, Azmin Aulia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Mei 2017.
"Beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik itu diklarifikasi, secara spesifiknya apa nanti akan dicek kembali informasinya tetapi sebagian sudah muncul dalam proses persidangan karena ada kebutuhan pengujian informasi dan bukti di persidangan Irman dan Sugiharto," ucap Febri.
Sementara itu, KPK pada Selasa (24/10) juga memeriksa Staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dalam proses pembahasan anggaran sejak awal itu kan harus melibatkan DPR. Kami juga dalami aspek proses pembahasan anggaran proyek KTP-e itu dan juga klarifikasi beberapa informasi yang sudah pernah disampaikan saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Mei 2017 lalu, Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang tender KTP-Elektronik Paulus Tannos.
"Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Azmin juga mengaku bahwa Paulus pernah menceritakan ia memenangkan proyek pengadaan KTP-E. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman satu almamater sedangkan Paulus Tannos ia kenal sejak 2004-2005 sebagai sesama pengusaha.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(T.B020/T007)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017