"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Menurutnya AA yang mengaku sebagai Ayu Puji Astuti itu merupakan seorang pria berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pemeriksaan fisik yang dilakukan, sehingga AA diduga sengaja memalsukan identitasnya saat memproses dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu Puji Astuti yang merupakan istri dari MF adalah berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA Ajung merasa dibohongi," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti yang diamankan yakni akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7).
"Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan pihaknya akan segera membatalkan akta nikah pernikahan sesama jenis yang terjadi di KUA Kecamatan Ajung tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis itu dan meminta seluruh petugas KUA di Jember untuk lebih teliti saat melakukan verifikasi admininstrasi persyaratan nikah," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, AA dengan MF sudah menjalin hubungan pacaran sejak setahun yang lalu, bahkan MF juga sudah mengetahui bahwa AA adalah laki-laki dan tetap ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Saat beberapa orang keluarga mulai curiga, MF juga berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa pasangan yang dinikahi adalah benar-benar perempuan.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
(T.KR-ZUM/R021)
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017