Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

Bahkan sampai sekarang, penyidik juga belum memeriksanya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan September 2017. Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan empat tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa, menyatakan penyidik pada Selasa (24/10) memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi di BKKBN.

"Ketiga tersangka itu, YW (Dirut PT Triyasa Nagamas Farma), LW (Direktur PT Djaja Bima Agung), dan KT (Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN," katanya.

Ia menyebutkan sekitar pukul 09.00 WIB telah hadir tiga tersangka itu memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty tersangka dugaan korupsi korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Terakhir kemarin orangnya (tersangka) dipanggil dan gak hadir," katanya.

Ia menegaskan penyidik sampai sekarang masih terus mendalami dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp27.940.161.935,40. "Tentunya kasus ini berlanjut terus," katanya.

Saat ditanya apakah tersangka akan ditahan, jaksa agung meminta wartawan untuk sabar.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017